News

Perusahaan di Bantul Kena Denda 93 Miliar Rupiah

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Salah satu perusahaan di Bantul dikenai denda sejumlah 93 miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN). Denda ini ditetapkan setelah PT PJM terbukti bersalah atas tindak pidana perpajakan.

Dilansir dari Detikfinance (8/2), perusahaan di Bantul tersebut dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis PT PJM dengan denda 93,56 miliar rupiah,” kata Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko.

Terungkapnya kasus tindak pidana PT PJM ini berawal dari penyidikan yang dilaksanakan tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) DIY.

Sementara itu, jika terdakwa PT PJM tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik menyita beberapa aset PT PJM, termasuk kendaraan milik Lexus beserta BPKP, simpanan di bank senilai 868 juta rupiah, uang tunai 11 miliar rupiah, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.

“Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,” terangnya.

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Sekuel Coco Siap Diproduksi, Tayang Tahun 2029

SMJTimes.com - Film animasi Coco 2 dikonfirmasi akan diproduksi dan dijadwalkan tayang di bioskop pada tahun 2029 mendatang. Hal ini…

12 jam ago

Rekomendasi Serial Netflix Tentang Remaja, Cocok Ditonton Saat Liburan

SMJTimes.com - Saat liburan panjang, paling asyik menonton film seru di rumah. Anda cukup berlangganan layanan streaming di platform seperti…

14 jam ago

Tips Tampilan Makeup Dewy untuk Lebaran

SMJTimes.com - Saat hari kemenangan tiba, Muslimah tentu ingin tampil cantik dan menawan. Salah satu caranya yakni dengan memoleskan riasan…

18 jam ago

5 Buku Tentang Mencari Makna dan Tujuan Hidup, Bisa Dibaca Saat Ngabuburit

SMJTimes.com - Salah satu aktivitas yang bisa kita lakukan selama ngabuburit adalah dengan membaca buku. Selain untuk mengalihkan diri dari…

20 jam ago

NewJeans Dilarang Beraktivitas Secara Independen Tanpa Persetujuan ADOR

SMJTimes.com - Divisi perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul melarang kelima anggota NewJeans (NJZ) beraktivitas tanpa persetujuan ADOR. Putusan ini…

2 hari ago

Rekomendasi Drama Korea Tayang April 2025, Ada Shin Min-ah Hingga Goo Youn-jung

SMJTimes.com - Akan ada sejumlah drama Korea menarik yang siap tayang selama bulan April 2025 mendatang. Drama-drama berikut ini didominasi…

2 hari ago

This website uses cookies.