Stok MinyaKita Tertahan, Pemerintah Minta Segera Didistribusikan

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Terdapat temuan sekitar 515 ton stok MinyaKita yang masih tertahan di gudang PT Bina Karya Prima (BKP), Marunda. Stok tersebut diproduksi sejak Desember 2022 namun belum dilakukan distribusi ditengarai karena perusahaan belum mendapat DMO (Domestic Market Obligation).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa sidak ini dilakukan oleh Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Negara (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan Polri.

“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok MinyaKita per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku belum mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO (Domestic Market Obligation),” terangnya secara tertulis, dikutip dari Detikfinance (7/2).

Kemudian, atas temuan tersebut, Zulhas pun mengingatkan para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MinyaKita agar mentaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

Pemerintah akan menambah pasokan DMO dan memastikan MinyaKita terus diproduksi agar stoknya kembali normal. Untuk itu, pihaknya mendorong PT BKP untuk segera mendistribusikan MinyaKita ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau oleh Ditjen PKTN Kemendag dan Satgas Pangan. PT BKP merupakan produsen terbesar MinyaKita, sehingga diharapkan dengan pendistribusian tersebut dapat mengurangi isu kelangkaan MinyaKita.

Pendistribusian ini juga diprioritaskan dilakukan pada pasar rakyat di Pulau Jawa. Zulhas juga menuturkan akan mengurangi penyaluran stok ke pasar ritel modern dan penjualan daring.

Sementara itu, Direktur Jendral PKTN, yakni Vero Anggrijono mengatakan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (MinyaKita) juga harus memenuhi kewajibannya. Pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jika ada pelanggaran dalam perdagangan Program Minyak Goreng Rakyat.

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat yang diperdagangkan secara langsung maupun sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimatum remedium),” tegasnya.

Komentar