SMJTimes.com – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo disebut sebagai wanita tua mengada-ada sebab bersikeras menjadi korban pelecehan dari Yosua.
Putri menyebut Yosua merupakan orang yang dipercayai keluarganya.
“Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota atau ajudan suami saya lainnya,” kata Putri saat membacakan pleidoi di PN Jaksel.
Ia juga mengatakan bahwa Yosua mengancam akan membunuh orang-orang yang dicintainya.
“Yang mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” ujarnya.
“Di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada. Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan,” ujarnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Putri Candrawathi meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dibebaskan.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis.
“Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula, ” kata dia. (*)
Komentar