SMJTimes.com – Bharada E atau Richard Eliezer menangis setelah mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Bahkan Eliezer menunduk sambil memainkan jari-jemarinya ketika duduk di kursi terdakwa. Ia dituntut dengan 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, dikutip dari Detik News, pada Rabu (18/1).
Mendengar hal tersebut, pengunjung pun riuh dan mengkritik tuntutan jaksa tersebut.
Hakim lantas meminta pengunjung untuk tetap tenang setelah pengunjung ramai.
“Kepada para pengunjung, mohon tetap tenang,” ujar hakim.
Bharada E menangis dan dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy. Ronny pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi.
“Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” tutur dia. (*)
Komentar