Pasangan Mesum di KRL Viral

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Pasangan pria dan wanita terciduk berbuat mesum di dalam KRL setelah video viral menampilkan mereka viral di media sosial.

Dalam hal ini, pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun memberikan penjelasan.

Dilansir dari Detik News, Manajer Humas PT KCI, Leza Arlan mengatakan pasangan yang viral itu merupakan pasangan suami istri.

“Menanggapi video viral dan diduga melakukan perbuatan asusila di Commuterline. Dapat kami sampaikan bahwa petugas keamanan di dalam Commuterline setelah mendapatkan laporan dari pengguna lain, langsung menghampiri pengguna yang diduga melakukan perbuatan asusila untuk diberikan teguran,” kata Leza.

Namun, Leza tidak membenarkan peristiwa tersebut.

“Terkait pelaku, dapat diinformasikan merupakan suami-istri, namun tindakan mereka tidak bisa dibenarkan karena dilakukan di tempat yang tidak sepatutnya. Atas teguran tersebut, kedua pengguna berhenti melakukan perbuatan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Leza mengimbau kepada semua penumpang agar berbuat sopan dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang yang lain.
“Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya, karena melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Leza. (*)

Komentar