Penyidikan OJK Berpotensi Datangkan Korupsi

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya lembaga yang mempunyai hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hal ini pun mendapatkan kritikan dari Pimpinan Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan kewenangan yang obsolut tersebut justru akan berpotensi menimbulkan celah korupsi.

Ia menganggap penyidikan sektor jasa keungan tersebut harus bekerja sama dengan lintas lembaga.

“Untuk mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan, harus dilakukan kolaborasi kelembagaan agar terjadi proses check and balances. Jadi jika salah satu diberi kewenangan absolut, di situ justru saya rasa akan muncul potensi-potensi korupsi baru. Sangat berbahaya sekali,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

“Selama ini saya rasa kinerja Polri-OJK sudah sangat hebat (di tindak pidana sektor jasa keuangan). Namun jika banyak yang menilai perlu ada peningkatan kinerja, justru kita harus buat Polri lebih bersinergi lagi dengan lembaga-lembaga terkait. Sebab tantangan ke depan ini semakin mengerikan, ‘memisahkan’ Polri sama saja menciptakan kelemahan baru pada sistem kita,” kata Sahroni.

Sementara itu, pakar hukum Prof Dwidja Priyatno mengatakan, aturan dalam UU PPSK tidak boleh menyimpang dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia lantas menjelaskan Polri menjadi penyidik tunggal yang diperintahkan oleh undang-undang. Jika kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal maka akan menyalahi aturan yang berlaku.

“Kalau kita kaji bahwa UU PPSK adalah UU di bidang hukum Administrasi apakah mungkin mengatur bidang hukum acara pidana atau menyimpangi KUHAP. Menurut saya tidak bisa, Kenapa? Karena selama dalam hukum acaranya masih mengacu ke KUHAP, maka ketentuan dalam KUHAP harus dipatuhi,” kata Dwidja. (*)

Komentar