SMJTimes.com – RZ, pria yang viral setelah dinarasikan selingkuh dengan mertua mengadu ke polisi. Diketahui ia hendak melaporkan mantan istrinya, NR atas dugaan tindak pidana ITE.
Namun, Polda Banten menolak laporan tersebut lantaran tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan.
“Dari hasil gelar sesuai SOP, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, dikutip dari Detik News, pada Rabu (4/1/2023).
Pria yang viral itu datang ke SPKT Polda Banten untuk berkonsultasi membuat laporan.
Pelapor bersama dengan kuasa hukukmnya memberikan dokumen pengaduan setelah bertemu dengan tim penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus. (*)
Komentar