SMJTimes.com – Napi pencabulan yang menculik bocah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam hal ini, Komarudin selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan pihaknya akan mengumumkan status tersangka setelah 1×24 jam dari penangkapan.
“Belum (tersangka) nunggu 1 x 24 jam,” kata Komarudin saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).
“Saat ini yang bersangkutan masih kita periksa. Hari ini juga (gelar perkara),” tambah dia.
Perlu diketahui sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai pemuluh itu ditangkap dengan korban yang beraa di dalam gerobak.
“Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat beshasil menemukan terduga pelaku dan juga korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1/2023).
Penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan pelaku di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangsel.
“Di mana tadi sekira pukul 21.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku bersama korban berada di sekitar wilayah Cipadu, Ciledug,” kata Komarudin.
“Selanjutnya tim melakukan penyisiran di sekitar wilayah Cipadu,” ujarnya.
“Kemudian ditemukan terduga pelaku bersama korban di Jl Wahid Hasyim Tangsel,” kata Komarudin.
“Pada saat ditemukan juga tadi. Korban berada di dalam sebuah gerobak yang dibawa oleh pelaku,” kata dia.
Komentar