SMJTimes.com – Satu rumah bertingkat nampak sendirian di tengah proyek Tol Jogja-Solo. Rumah tersebut terletak di tepi jalan Klaten-Boyolali, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.
Diketahui bahwa pemilik rumah tersebut menolak uang ganti rugi senilai Rp3,5 miliar dan meminta kenaikan harga rumah.
“Kita bersama kepala desa sudah mediasi. Tapi Pak Setyo (pemilik) kan tetap kukuh meminta kenaikan harga,” kata Kasi Pengadaan Lahan BPN Klaten Sulistyono, seperti dilansir detikJateng, Kamis (29/12/2022).
Sulistyono mengatakan permintaan kenaikan harga tidak dapat diamini oleh pihak pelaksana lantaran tidak berwenang untuk menaikkan harga tersebut.
“Kenaikan harga yang punya kewenangan itu appraisal. Kita tidak bisa, baik pelaksana atau ketua pelaksana tidak bisa,” ujar Sulistyono.
Jika nantinya pemilik rumah bertingkat itu tetap kekeh untuk menolak ganti rugi, maka pelaksana akan menggunakan aturan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012.
“Sesuai dengan UU 2 Nomor Tahun 2012 (tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum). Bahwa untuk yang tidak setuju kalau dalam jangka yang sudah dipastikan 14 hari tidak mengajukan keberatan ke pengadilan akan dianggap setuju,” terang Sulistyono. (*)
Komentar