SMJTimes.com – Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani hingga saat ini masih bergulir. Diketahui bahwa Dito telah mangkir sidang sebanyak tiga kali dengan alasan sakit.
Hal tersebut pun dipermasalahkan oleh pihak Nikita Mirzani. Berdasarkan keterangan dari sahabat Nikita, Fitri Sahateru menyebut sang sahat dipaksa harus keluar dari rumah sakit untuk kembali ke rumah tahanan.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan alasan melakukan penjemputan, yaitu penetapan baru terhadap tindakan perawatan untuk Nikita Mirzani.
“Alasannya harus ada penetapan baru. Tapi kan saya bilang, tolong kasih saya kesempatan untuk saya memohon kepada majelis hakim dengan melampirkan surat lagi bahwa Nikita memang harus dirawat di rumah sakit ini,” kata Fitri Salhuteru saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (24/12/2022).
Sebenarnya Nikita Mirzani pernah mengeluhkan kepada majelis hakim terkait dengan mangkirnya Dito.
“Jadi saat saya di rumah sakit, leher saya sakit banget, Pak Edward datang, Pak Edward bilang kalau 3 kali Dito Mahendra nggak datang, saya akan dipulangkan. Saya tagih janjinya, ada saksinya,” kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, awal pekan ini.
“Jangan sampai tunggu saya lumpuh dulu. Saya janda, anak saya tiga. Masa harus nunggu saya mati dulu. Saya ini ibu dari tiga anak, nanti siapa yang merawat anak-anak saya?” kata dia.
Dalam hal ini, Dito menjadi saksi korban yang akan dihadirkan oleh JPU. Oleh JPU itu sendiri, Dito disebut masih belum sehat lantaran trombosit yang masih rendah.
“Untuk Dito Mahendra kami langsung ke rumah sakit, kami langsung menyerahkan (surat panggilan),” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
“Sampai hari ini beliau masih dirawat di rumah sakit, masih di rumah sakit Pondok Indah. Sekilas info dari perawat beliau demam berdarah HB-nya belum stabil, trombositnya,” ungkapnya.
“Mohon izin kami masih mengupayakan untuk menghadirkan,” tambahnya.
Sementara itu, hakim mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap Dito apabila kembali mangkir.
“Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi Dito dia ada keterangan dokter, menurut hakim bukan sakit yang berat atau permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk menjalani sidangnya,” ungkap Majelis Hakim. (*)
Komentar