Foto: Sukesi Saat Ditemui Dirumahnya (Sumber: VIND/Mitrapost.com)
Pati, SMJTimes.com – Aris Dwi Hartoyo, selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) 1A Pati mengatakan jika kasus perkara tahun 2020 No 6 Pdt.G.S /2020/PN dengan tergugat Sukesi, walaupun diajukan Peninjauan Kembali (PK), tidak akan merubah keputusan eksekusi.
Pasalnya, Aris menjelaskan, dalam putusan aanmaning ke-2 yang diselenggarakan pada Selasa, (4/10/2022) di PN 1A Pati tersebut bersifat mutlak dan berkekuatan hukum tetap.
” Kalau sudah dieksekusi ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap. Berarti dia dulu tidak melakukan upaya hukum, ” ucap Aris, Selasa (4/10/2022).
Walaupun Sukesi di kemudian hari akan mengajukan PK, Aris menjelaskan jika hal tersebut memang bisa dilakukan. Akan tetapi, untuk eksekusi tersebut masih terus berjalan dan tidak bisa dihilangkan.
” Bisa dilakukan PK, cuman tidak menghentikan eksekusi, jadi upaya hukum luar biasa itu tidak menghentikan eksekusi, ” jelasnya.
Kemudian Aris menjelaskan, prosesnya masih panjang, prosedur aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi dari pemohon eksekusi atau penggugatnya Sanipah.
Bahkan dirinya membuka pintu, jika ada kejanggalan dalam kasus tersebut agar segera memprosesnya secara hukum yang berlaku.
” Disitu kan ada akta notaris monggo, misalkan ada kejanggalan monggo di proses hukum selanjutnya, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sukesi harus membayar tuntutan hutang dan kerugian sebesar 80 juta rupiah kepada Sanipah yang sebenarnya Sukesi tidak pernah berhutang kepada Sanipah sebelumnya.
Yang hasilnya, wanita janda sebatang kara tersebut harus siap rela kehilangan rumah beserta tanahnya, karena tidak dapat membayar tuntutan hutang tersebut. (*)
SMJTimes.com - Film animasi Coco 2 dikonfirmasi akan diproduksi dan dijadwalkan tayang di bioskop pada tahun 2029 mendatang. Hal ini…
SMJTimes.com - Saat liburan panjang, paling asyik menonton film seru di rumah. Anda cukup berlangganan layanan streaming di platform seperti…
SMJTimes.com - Saat hari kemenangan tiba, Muslimah tentu ingin tampil cantik dan menawan. Salah satu caranya yakni dengan memoleskan riasan…
SMJTimes.com - Salah satu aktivitas yang bisa kita lakukan selama ngabuburit adalah dengan membaca buku. Selain untuk mengalihkan diri dari…
SMJTimes.com - Divisi perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul melarang kelima anggota NewJeans (NJZ) beraktivitas tanpa persetujuan ADOR. Putusan ini…
SMJTimes.com - Akan ada sejumlah drama Korea menarik yang siap tayang selama bulan April 2025 mendatang. Drama-drama berikut ini didominasi…
This website uses cookies.
Leave a Comment