Nasib Malang Makcomblang Sukesi meskipun Ajukan Peninjauan Kembali di PN Pati

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Aris Dwi Hartoyo, selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) 1A Pati mengatakan jika kasus perkara tahun 2020 No 6 Pdt.G.S /2020/PN dengan tergugat Sukesi, walaupun diajukan Peninjauan Kembali (PK), tidak akan merubah keputusan eksekusi.

Pasalnya, Aris menjelaskan, dalam putusan aanmaning ke-2 yang diselenggarakan pada Selasa, (4/10/2022) di PN 1A Pati tersebut bersifat mutlak dan berkekuatan hukum tetap.

” Kalau sudah dieksekusi ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap. Berarti dia dulu tidak melakukan upaya hukum, ” ucap Aris, Selasa (4/10/2022).

Walaupun Sukesi di kemudian hari akan mengajukan PK, Aris menjelaskan jika hal tersebut memang bisa dilakukan. Akan tetapi, untuk eksekusi tersebut masih terus berjalan dan tidak bisa dihilangkan.

” Bisa dilakukan PK, cuman tidak menghentikan eksekusi, jadi upaya hukum luar biasa itu tidak menghentikan eksekusi, ” jelasnya.

Kemudian Aris menjelaskan, prosesnya  masih panjang, prosedur aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi dari pemohon eksekusi atau penggugatnya Sanipah.

Bahkan dirinya membuka pintu, jika ada kejanggalan dalam kasus tersebut agar segera memprosesnya secara hukum yang berlaku.

” Disitu kan ada akta notaris monggo, misalkan ada kejanggalan monggo di proses hukum selanjutnya, ” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sukesi harus membayar tuntutan hutang dan kerugian sebesar 80 juta rupiah kepada Sanipah yang sebenarnya Sukesi tidak pernah berhutang kepada Sanipah sebelumnya.

Yang hasilnya, wanita janda sebatang kara tersebut harus siap rela kehilangan rumah beserta tanahnya, karena tidak dapat membayar tuntutan hutang tersebut. (*)

Komentar