Nasib Malang Makcomblang Sukesi meskipun Ajukan Peninjauan Kembali di PN Pati

Pati, SMJTimes.com – Aris Dwi Hartoyo, selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) 1A Pati mengatakan jika kasus perkara tahun 2020 No 6 Pdt.G.S /2020/PN dengan tergugat Sukesi, walaupun diajukan Peninjauan Kembali (PK), tidak akan merubah keputusan eksekusi.

Pasalnya, Aris menjelaskan, dalam putusan aanmaning ke-2 yang diselenggarakan pada Selasa, (4/10/2022) di PN 1A Pati tersebut bersifat mutlak dan berkekuatan hukum tetap.

” Kalau sudah dieksekusi ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap. Berarti dia dulu tidak melakukan upaya hukum, ” ucap Aris, Selasa (4/10/2022).

Walaupun Sukesi di kemudian hari akan mengajukan PK, Aris menjelaskan jika hal tersebut memang bisa dilakukan. Akan tetapi, untuk eksekusi tersebut masih terus berjalan dan tidak bisa dihilangkan.

Baca Juga :   Dewan Pati Dukung Tes HIV/AIDS Kepada Ibu Hamil

” Bisa dilakukan PK, cuman tidak menghentikan eksekusi, jadi upaya hukum luar biasa itu tidak menghentikan eksekusi, ” jelasnya.

Kemudian Aris menjelaskan, prosesnya  masih panjang, prosedur aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi dari pemohon eksekusi atau penggugatnya Sanipah.

Komentar