Menurutnya, dari pelaku disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp52.000, lembar kertas rekapan catatan angka togel, satu buah handphone berisikan rekapan togel dan 15 lembar kertas karbon. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“HP berisi catatan angka togel dan uang dari pelanggan yang sudah beli togel, serta di TKP ditemukan dua lembar catatan angka togel dan kertas karbon. Selanjutnya barang bukti diamankan dan tersangka dibawa ke Kantor Polsek Wedarijaksa,” tegasnya.
Lebih lanjut, dasar yang digunakan untuk penangkapan terhadap pelaku yakni Laporan Polisi Nomor: LP/A/152/VIII/RESKRIM/POLSEK WEDARIJAKSA/POLRES PATI/POLDA JAWA TENGAH tanggal 25 Agustus 2022. (*)
Komentar