Dampak Hari Kiamat Semua Makhluk Hidup Lenyap Kecuali Orang Pilihan Allah

Bagikan ke :

SMJTimes.comHari kiamat ditandai dengan peniupan sangkakala pertama dan kedua. peniupan yang pertama akan berdampak pada binasanya makhluk hidup kecuali mereka yang dikehendaki oleh Allah SWT.

Hal tersebut sesuai dengan Al Quran surah Az Zumar ayat 68,

وَنُفِخَ فِى الصُّوْرِ فَصَعِقَ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ اِلَّا مَنْ شَاۤءَ اللّٰهُ ۗ ثُمَّ نُفِخَ فِيْهِ اُخْرٰى فَاِذَا هُمْ قِيَامٌ يَّنْظُرُوْنَ

Artinya: “Sangkakala pun ditiup sehingga matilah semua (makhluk) yang (ada) di langit dan di bumi, kecuali mereka yang dikehendaki Allah. Kemudian, ia ditiup sekali lagi. Seketika itu, mereka bangun (dari kuburnya dan) menunggu (keputusan Allah).”

Berdasarkan buku dari Ibnu Katsir dengan judul Dahsyatnya Hari Kiamat menyebut tiupan terompet pertama ini akan menghancurkan makhluk hidup. Kecuali mereka yang diberi rezeki oleh Allah SWT.

Beberapa pendapat dari ulama tafsir terbagi menjadi tiga. Yang pertama yaitu mengungkapkan bahwa mereka adalah Jibril, Israfil, Mikail, Izrail.

Kemudian pendapat yang kedua adalah malaikat Jibril, Israfil, malaikat pembawa Arsy, dan malaikat maut. Namun mereka akan diwafatkan pada tiupan yang kedua.

Selanjutnya pendapat lain dalam al kitab Ma’ani Al Quran dari An Nahhas yang menyatakan mereka adalah para syuhada.

“Mereka adalah para syuhada. Merekalah yang dikecualikan Azza wa Jalla. Mereka berselempang pedang di sekeliling Arsy,” tulis An Nahhas yang diterjemahkan Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah Jilid 1.

Diriwayatkan dalam hadits riwayat hakim, Malaikat Israfil tidak pernah berkedip untuk menunggu perintah Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda,

إن طرْف صاحب الصور مذ وُكل به مستعد ينظر نحو العرش، مخافة أن يؤمر قبل أن يرتد إليه طرفه، كأن عينيه كوكبان دريان

Artinya: “Pembawa sangkakala tidak pernah berkedip sejak diberi tugas. Ia memandang terus ke arah Arsy karena khawatir diperintahkan sebelum matanya kembali berkedip. Kedua matanya laksana bintang bersinar,” (HR Hakim). (*)

Komentar