Berita

Tega, Pria Cabuli Adik Iparnya Sendiri di Tangerang

SMJTimes.com– Pria berinisial MS (37) tega melakukan tindakan cabul kepada adik iparnya sendiri yang masih berusia 19 tahun. Diketahui bahwa Polsek Rajeg menangkap pelaku.

Dilansir dari Detik News, pencabulan dilakukan di Kecamtan Rajeg, Kabupaten Rembang. Pelaku MS melakukan pencabulan tersebut dengan dalih mengobati adik ipar yang mendapatkan guna-guna.

“Betul telah diamankan seorang pria berinisial MS warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya. Modus tersangka adalah mengobati korban yang merupakan adik iparnya, karena terkena guna-guna,” kata Nurjaman, Kapolsek Rajeg dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Rabu (27/07/2022).

Nurjaman mengungkakan bahwa pencabulan dilakukan di rumah tersangka pada Minggu, (10/7) lalu. Pelaku mengatakan dirinya mempunyai kemampuan melihat hal gaib salah satunya guna-guna yang terjadi pada adik iparnya.

Ayah korban yang tidak lain merupakan mertua pelaku dan korban mendatangi rumah tersangka untuk menjalani pengobatan. Korban lalu diminta untuk masuk ke dalam kamar.

“Sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri MS atau kakak korban, dengan alasan ritual pengobatan, MS meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak tetapi dipaksa oleh MS, setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah MS menjalankan aksinya,” kata Nurjaman.

Bahkan tindakan pencabulan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, korban diminta untuk datang lagi oleh pelaku pada keesokan harinya.

“Kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun MS berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian,” tutur Nurjaman.

Korban pun akhirnya cerita kepada keluarganya, termasuk ayah dan kakak kandungnya (istri pelaku).

“Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga,” kata dia.

Nurjaman mengaku pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. MS juga telah diamankan di Polsek Rajeg.

“Kami segera menangkap MS dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik news dengan judul “Polisi Tangkap Pria Cabuli Adik Ipar Modus Pengobatan Gaib di Tangerang”

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Sinopsis Film Bioskop TransTV Blacklight dan Golden Job

SMJTimes.com - Bioskop TransTV kembali menghadirkan film-film seru di bulan Ramadan, tepatnya pada hari Rabu (26/3/2025) ini. Film Blacklight dan…

2 jam ago

5 Tips Tampil Elegan di Hari Raya Lebaran

SMJTimes.com - Ada beberapa cara untuk tampil elegan saat merayakan Lebaran nanti. Istilah elegan berarti anggun, luwes, dan berkelas, mencakup…

6 jam ago

Tips Makeup Ala Wanita Korea Agar Tampak Lebih Muda

SMJTimes.com - Tren makeup ala artis Korea Selatan banyak disukai karena kemampuannya menampilkan looks yang lebih muda dari usia sebenarnya.…

6 jam ago

Final Destination: Bloodlines Siap Hadirkan Paranoia Baru bagi Penonton Lewat Teaser

SMJTimes.com - Jelang penayangannya pada Mei 2025, tim produksi film Final Destination: Bloodlines mulai merilis teaser film. Berdasarkan cuplikan video…

23 jam ago

Sinopsis The Divorce Insurance, Drama Terbaru Lee Dongwook Tayang Akhir Maret

SMJTimes.com - Kabar baik bagi penggemar aktor Korea Lee Dongwook. Aktor kelahiran tahun 1981 ini bakal menyapa penonton setia drama…

1 hari ago

Contouring, Teknik Makeup untuk Memberikan Dimensi pada Wajah

SMJTimes.com - Salah satu tahapan makeup yang bisa menyempurnakan riasan wajah adalah mengaplikasikan kontur (contour). Kontur merupakan teknik makeup yang…

1 hari ago