UMKM Wajib Punya NIB, DPMPTSP Pati: Cara Urusnya Mudah

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati mewajibkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pati harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut pemaparan Riyoso selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, hal tersebut diberlakukan supaya pelaku UMKM di Kabupaten Pati bisa terdata dan terdaftar di DPMPTSP Kabupaten Pati.

“NIB digunakan untuk mendata para pelaku UMKM di Kabupaten Pati yang nantinya jika pelaku UMKM membutuhkan permodalan, usahanya tersebut sudah mempunyai NIB dan mempermudah akses untuk pengajuaannya,” ucap Riyoso saat ditemui langsung di kantornya, Selasa (19/7/2022).

“Intinya itu Mas, bisa mempermudah akses masyarakat memperoleh perizinan usaha yang dimiliki masyarakat,” jelasnya.

Untuk mendapat NIB sangat mudah karena hanya perlu menggunakan KTP untuk mendaftarkannya.

Jika masyarakat merasa kesulitan dan mengalami kendala, seperti tidak punya email atau tidak bisa mempergunakan smartphone, pihak DPMPTSP Kabupaten Pati siap memfasilitasi.

“Syaratnya cuma KTP sama email, selain itu tidak ada Mas. Jika mengalami masalah atau tidak mempunyai email, pihak kita bersedia untuk membantu,” pungkasnya. (*)

Komentar