Foto: Kantor Kemenag Pati/Istimewa
Pati, SMJTimes.com – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Pati, Moh Alimin menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pati tidak mengakomodir pelayanan pernikahan beda agama.
Seiring maraknya kabar viral perkawinan beda agama di Indonesia, Alimin mengatakan bahwa masyarakat harus diberi pemahaman terkait konsekuensi menikah dengan pasangan tidak seiman.
Negara memberikan aturan yang ketat dalam urusan pernikahan. Pernikahan yang sah harus didasarkan hukum masing-masing agama.
Hal ini diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974. Dalam Undang-undang tersebut, pada pasal 2 ayat (1) menyatakan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Artinya status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama dan tidak sah pula menurut undang-undang No. 1 tahun 1974.
“tidak bisa. Itu polemik, kita pemahamannya seperti itu. Kalau sekelompok orang punya pandangan berbeda kita sebagai lembaga negara punya regulasi,” katanya, pada Jumat (24/6).
Ia menyebut, secara data hingga saat ini tidak ada pernikahan beda agama di Pati yang difasilitasi oleh Kemenag Pati.
Pihak Kemenag juga memberikan peraturan yang ketat kepada penghulu agar tidak memfasilitasi pernikahan beda agama, karena itu adalah perbuatan ilegal.
“Harus syahadat. Sebelum syahadat ditanya dulu sungguhan atau tidak. Kalau betul meyakini dan mau mualaf silahkan. kalau untuk formalitas jangan,” katanya.
Alimin menilai pernikahan beda agama bukanlah hal yang baru. Meskipun Kemenag tidak mengakomodir pernikahan tersebut, pihaknya juga tidak melarang jika ada calon pengantin yang ingin menggunakan regulasi yang lain.
“Kemarin di Jawa Timur fenomena itu kan viral. Mungkin sebelumnya ada tapi yang muncul kan baru baru. Harus ada pemahaman yang benar , itu menurut kita tidak bisa. illegal aturan tidak boleh. di KUA yang dilayani yang satu agama. yang lain yang dilayani di catatan sipil,” tandas Alimin. (*)
SMJTimes.com - Salah satu aktivitas yang bisa kita lakukan selama ngabuburit adalah dengan membaca buku. Selain untuk mengalihkan diri dari…
SMJTimes.com - Divisi perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul melarang kelima anggota NewJeans (NJZ) beraktivitas tanpa persetujuan ADOR. Putusan ini…
SMJTimes.com - Akan ada sejumlah drama Korea menarik yang siap tayang selama bulan April 2025 mendatang. Drama-drama berikut ini didominasi…
SMJTimes.com - Bioskop TransTV kembali menghadirkan film-film seru pada Jumat (21/3/2025) malam ini. Film CJ7 dan Lethal Weapon 2 masing-masing…
SMJTimes.com - Ada yang unik dengan salah satu konsep kecantikan di Korea Selatan. Banyak orang Korea mendeskripsikan struktur wajah dengan…
SMJTimes.com - Salah satu item fashion yang banyak dikenakan saat Lebaran adalah abaya. Abaya merupakan busana panjang dan longgar, mirip…
This website uses cookies.
Leave a Comment