Pati, SMJTimes.com – Permasalahan hak angket terkait ujian calon perangkat desa masih menjadi polemik yang berkepanjangan. Pasalnya, statement antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin dengan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo, menuai perbedaan pandangan yang sangat mencolok.
Dalam hal ini, Ali Badrudin mengatakan, jika pansus hak angket Perades tidak dibatalkan, hanya saja saat pembentukan pansus tersebut tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan, yang mana dari 50 anggota DPRD harus hadir minimal 26 orang untuk memenuhi kuorum tersebut.
” Tidak dibatalkan, karena rapat kemarin tidak memenuhi kuorum, dan sesuai Tatib itu mengacu pada PP, dan tentunya akan dibawa rapat Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi, hla itu mekanismenya, kita akan mengacu pada Tatib tersebut, ” ucap Ali Badrudin saat diwawancarai awak media tidak lama ini.
Disisi lain, sebelumnya Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo mengaku, jika hak angket tersebut telah dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum.
Page: 1 2
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment