Galih menambahkan, apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap maka tidak akan dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta. Peserta tersebut hanya akan diwajibkan untuk melunasi tunggakannya saja.
“Denda layanan hanya terjadi apabila peserta mengakses rawat inap di rumah sakit paling lambat 45 hari sejak kartu diaktifkan. Jika lebih 45 hari, maka tidak ada denda layanan,” ujarnya. Selain itu, Galih mengatakan bahwa jika peserta hanya rawat jalan tingkat pertama atau rawat jalan di rumah sakit, maka tidak dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta.
Galih mengimbau peserta untuk disiplin dan rutin dalam membayar iuran JKN KIS. “Bagi peserrta yang menunggak, saat ini kami ada program Rehab, dimana peserta bisa mengangsur tunggakan iurannya” ungkapnya
Menurutnya, dari kebanyakan kasus denda yang mencuat itu karena peserta tidak membayarkan iuran JKN secara rutin dan baru mau dibayar ketika akan digunakan untuk berobat. Galih mengimbau peserta untuk disiplin dan rutin dalam membayar iuran JKN KIS.
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti perihal keberadaan masyarakat yang masih menganggur. Salah satu Anggota…
Pati, SMJTimes.com – Memasuki musim kemarau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memperhatikan nasib pengairan lahan pertanian di Bumi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) berjalan dengan lancar. Anggota…
SMJTimes.com - Bioskop TransTV akan kembali menghadirkan film-film seru pada akhir pekan ini, hari Sabtu (18/5/2024). Film Term Life dan…
SMJTimes.com - How to Make Millions Before Grandma Dies mulai tayang di bioskop Tanah Air pada 15 Mei 2024. Film…
SMJTimes.com - Akhir-akhir ini banyak berita buruk yang viral di internet maupun media sosial. Berita seperti perselingkuhan, penguntitan, hingga pembunuhan…
This website uses cookies.
Leave a Comment