BPJS Kesehatan Pati Beri Penjelasan Soal Denda 30 Juta Bagi Pengguna Menunggak

Galih menambahkan, apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap maka tidak akan dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta.  Peserta tersebut hanya akan diwajibkan untuk melunasi tunggakannya saja.

“Denda layanan hanya terjadi apabila peserta mengakses rawat inap di rumah sakit paling lambat 45 hari sejak kartu diaktifkan. Jika lebih 45 hari, maka tidak ada denda layanan,” ujarnya. Selain itu, Galih mengatakan bahwa jika peserta hanya rawat jalan tingkat pertama atau rawat jalan di rumah sakit, maka tidak dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta.

Galih mengimbau peserta untuk disiplin dan rutin dalam membayar iuran JKN KIS. “Bagi peserrta yang menunggak, saat ini kami ada program Rehab, dimana peserta bisa mengangsur tunggakan iurannya” ungkapnya

Baca Juga :   Tips Jaga Kekuatan Otot Tubuh Bagian Bawah

Menurutnya, dari kebanyakan kasus denda yang mencuat itu karena peserta tidak membayarkan iuran JKN secara rutin dan baru mau dibayar ketika akan digunakan untuk berobat. Galih mengimbau peserta untuk disiplin dan rutin dalam membayar iuran JKN KIS.

Komentar