” Selain itu, sebelum pemilik motor ataupun mobil menyelesaikan urusan surat tilang, kami mewajibkan mereka untuk membawa knalpot standart dan di pasang di kendaraan mereka, ” imbuhnya.
Ia juga mengimbau, untuk para pemudik, hendaknya tidak merubah knalpot standar mereka.
Agar tidak mengganggu warga, dan pengguna jalan yang lain, saat melakukan mudik lebaran.
” Selain itu, kami juga menghimbau, para pemudik agar tidak mengganti knalpot standar kendaraannya, dengan knalpot grong, yang akan mengganggu pengguna jalan lainnya. (*)
Komentar