Peringati Hari Kartini, Pemkab Rembang Mulai Putar Lagu Wajib Nasional

Rembang, SMJTimes.com – Menyambut peringatan Hari Kartini yang digelar setiap tanggal 21 April, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang mewajibkan seluruh instansi untuk memutar lagu ‘Ibu Kita Kartini’.

Pemutaran lagu ‘Ibu Kita Kartini’ telah dilaksanakan sejak tanggal 1 April 2022 lalu dan akan berlangsung hingga tanggal 30 April 2022. Lagu nasional ini diputar setiap pukul 07.00 WIB oleh semua instansi baik dari bidang kependidikan hingga jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ini sifatnya wajib, semua instansi baik dari dinas dan sekolah semua wajib memutar lagu ‘Ibu Kita Kartini’. Setiap pagi hari dari tanggal 1 sampai dengan 30 April nanti,” tegas Muttaqin selaku Kepala Dinbudpar Kabupaten Rembang.

Baca Juga :   Wabup Rembang Kunjungi Rumah Korban Kebakaran

Peringati Hari Kartini, Pemkab Rembang Mulai Putar Lagu Wajib Nasional

Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali masyarakat bahwa Kabupaten Rembang memiliki sosok yang luar biasa dalam peradaban kehidupan di Indonesia. Sosok tersebut yakni Raden Ayu (RA) Kartini.

“Ini diharapkan ketika kita mendengar lagu ‘Ibu Kita Kartini’ kita akan ingat kembali bahwa Rembang mempunyai pahlawan nasional bahkan internasional seperti RA Kartini,” katanya.

Komentar