Berita

Naskah Akademis Raperda Pesantren Diperdalam

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren akan diperdalam oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah. Ia mengatakan saat ini naskah akademis Raperda sedang ‘digodok’ antara DPRD, Bagian Perundang-Undangan Setwan, dan tim ahli.

“Kalau pesantren menunggu belum clear naskah akademisnya, ” kata Muntamah saat diwawancara soal kelanjutan Raperda Pesantren.

“Naskah akademis memang otoritas Setwan, yang jelas itu dikomunikasikan dengan lembaga pendidikan tinggi atau kampus, ” imbuh Muntamah.

Muntamah menjelaskan pendalaman naskah akademis Rapeda inisiatif dewan adalah syarat mutlak agar Raperda bisa dibahas ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu, dia menilai banyak informasi yang harus digali untuk menyempurnakan materi terkait rancangan Raperda tersebut.

Setelah perancangan naskah akademis rampung, tahapan pembahasan Raperda kemudian dilanjutkan dengan uji publik terhadap draft Raperda yang disusun.

Tahapan ini dilakukan untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan sasaran Raperda dalam rangka penyempurnaan substansi materi.

Perlu diketahui, hadirnya Raperda Pesantren di Pati diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi lembaga pendidikan agama Islam non formal untuk mendapatkan hak yang sama dengan pendidikan formal.

Sebagai contohnya, jika rancangan ini diperdakan, pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban memakmurkan lembaga pendidikan pesantren melalui APBD, layaknya lembaga pendidikan formal.

Raperda ini mulai disusun setelah terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Instrumen dari pemerintah pusat ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah secara nyata hadir dan peduli terhadap lembaga pendidikan pesantren, oleh karenanya Perpres ini harus ada turunannya di daerah.

Muntamah mengharapkan, proses pembahasan Raperda tentang Pondok Pesantren berjalan lancar sehingga dapat diperdakan paling lambat akhir tahun 2022.

“Kalau kami dari Komisi D sebagai inisiator mengharapkan Raperda ini 2022 selesai, ” tandas Muntamah. (Adv)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Sekuel Coco Siap Diproduksi, Tayang Tahun 2029

SMJTimes.com - Film animasi Coco 2 dikonfirmasi akan diproduksi dan dijadwalkan tayang di bioskop pada tahun 2029 mendatang. Hal ini…

23 jam ago

Rekomendasi Serial Netflix Tentang Remaja, Cocok Ditonton Saat Liburan

SMJTimes.com - Saat liburan panjang, paling asyik menonton film seru di rumah. Anda cukup berlangganan layanan streaming di platform seperti…

1 hari ago

Tips Tampilan Makeup Dewy untuk Lebaran

SMJTimes.com - Saat hari kemenangan tiba, Muslimah tentu ingin tampil cantik dan menawan. Salah satu caranya yakni dengan memoleskan riasan…

1 hari ago

5 Buku Tentang Mencari Makna dan Tujuan Hidup, Bisa Dibaca Saat Ngabuburit

SMJTimes.com - Salah satu aktivitas yang bisa kita lakukan selama ngabuburit adalah dengan membaca buku. Selain untuk mengalihkan diri dari…

1 hari ago

NewJeans Dilarang Beraktivitas Secara Independen Tanpa Persetujuan ADOR

SMJTimes.com - Divisi perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul melarang kelima anggota NewJeans (NJZ) beraktivitas tanpa persetujuan ADOR. Putusan ini…

2 hari ago

Rekomendasi Drama Korea Tayang April 2025, Ada Shin Min-ah Hingga Goo Youn-jung

SMJTimes.com - Akan ada sejumlah drama Korea menarik yang siap tayang selama bulan April 2025 mendatang. Drama-drama berikut ini didominasi…

2 hari ago

This website uses cookies.