Batas Minimal TJSLP untuk Menghindari Pungli

Pati, SMJTimes.com – Rancangan Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (Raperda TJSLP) atau biasa disebut Raperda CSR hingga saat ini masih dalam masa perundingan antara eksekutif dan legislatif daerah.

Diketahui, belum ada kesepakatan terkait batas minimal besaran TJSL yang harus dibayarkan perusahaan dari keuntungan bersih.

Ketua Gabungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno memaparkan, pihak legislatif dalam hal ini DPRD menginginkan adanya batas minimal TJSLP sebesar 1 persen sampai dengan 1,5 persen. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menginginkan tidak adanya batas minimal.

Sukarno menjelaskan hingga kini pihak DPRD masih mempertahankan argumennya. Pasalnya batas minimal lebih memberi kepastian hukum terkait kewajiban pertanggungjawaban perusahaan.

Baca Juga :   Bupati Pati Imbau Masyarakat Rawat Hasil TMMD

“Kalau ada batas minimal, diharapkan ada kepastian nilai rupiahnya sehingga peruntukannya bisa diprediksi. Kalau tidak ada batasan minimal TJSLP, kontrol kita terhadap perusahaan yang punya kewajiban mengeluarkan TJSLP akan tidak jelas,” kata Anggota Dewan dan Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Komentar