Komisi B DPRD Pati: Raperda TJSLP untuk Kesejahteraan Karyawan Pabrik

Pati, SMJTimes.com – Ketua Gabungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR akan berpihak kepada karyawan.

Lebih lanjut, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu menjelaskan, raperda ini akan mengakomodir kemudahan perekrutan karyawan hingga pengadaan jaminan keselamatan kerja. Termasuk perusahaan diwajibkan menyediakan lingkungan kerja dan sarana prasarana yang memadai bagi para karyawan.

“Karyawan di lingkungan perusahaan menjadi prioritas dalam hal perekrutan karyawan dan untuk lingkungan, baik sarpras maupun lingkungan hidup menjadi prioritas perusahaan,” kata Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga :   Dispertan Pati Adakan Vaksinasi Rabies Gratis

Meski demikian, raperda ini juga menguntungkan para pengusaha atau pemilik perusahaan.

Perlu diketahui, TJSLP atau CSR (corporate social responsibility) dalam arti sederhana adalah aktivitas bisnis yang mengikat perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial kepada stakeholder sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan lingkungan.

Komisi B DPRD Pati: Raperda TJSLP untuk Kesejahteraan Karyawan Pabrik

Perusahaan yang menerapkan aturan ini dalam jangka panjang dengan prinsip yang berkelanjutan akan diuntungkan karena lebih profesional dalam beroperasi.

“Kalau pengusaha tidak mempermasalahkan karena dengan adanya perda untuk TJSLP atau CSR cukup jelas mengenai kewajiban untuk respon dengan kondisi kehidupan dan lingkungan perusahaan,” kata Sukarno.

Raperda TJSLP atau CSR sendiri sudah diinisiasi DPRD Kabupaten Pati pada tahun 2020, kemudian pembahasannya berlanjut hingga tahun 2022.

Baca Juga :   Gaji Guru Masih Kecil, Anggota Komisi D DPRD Pati Prihatin

Secara umum, raperda ini bertujuan melindungi perusahaan dengan payung hukum yang jelas. Di samping itu juga agar perusahaan terhindar dari pungutan liar (pungli) dari pihak yang tidak berwewenang.

Raperda ini sekaligus menumbuhkan ekonomi yang sehat, berwawasan lingkungan, dan memenuhi pemberian penghargaan serta kemudahan dalam pelayanan administrasi kepada perusahaan yang menjalankan TJSLP. (*)

Komentar