Tarif Pajak Bumi Bangunan di Pati Naik Tahun Ini

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati akan naik tahun ini. Diketahui, kenaikan pajak tersebut sebesar 20 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno, berdasarkan Undang-undang (UU) Perpajakan, setiap tahun tarif pajak PBB-P2 harus dikaji ulang.

“Pada bulan Desember tahun 2020 ada supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ternyata Kabupaten Pati sudah 10 tahun, yakni dihitung pada saat KPK supervisi, tidak pernah meninjau ulang tarif PBB-P2,” ucapnya kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Ia menambahkan, akhirnya tarif PBB-P2 di perkotaan serta jalan besar seperti jalan protokol, jalan provinsi maupun pusat rata rata dinaikkan 10 kali lipat.

“Oleh sebab itu, komisi B mengadakan rapat kerja dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sehingga kita sepakati naik dua sampai dengan 3 kali lipat,” tegas Sukarno.

Tarif Pajak Bumi Bangunan di Pati Naik Tahun Ini

Pria yang juga anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengungkapkan, untuk tahun ini Peraturan Daerah (Perda) PBB-P2 baru masuk Program Pembuatan Perda (Propemperda). pembahasannya dilaksanakan tahun ini.

“Menurut informasi yang saya terima ada kenaikan tiga sampai empat kali lipat dari tarif pajak sebelumnya. Permasalahan ini sudah saya sampaikan di Komisi, selanjutnya kita menunggu keputusan pimpinan,” paparnya.

Sebagai informasi, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk subjek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Besaran NJOP ditetapkan oleh kepala daerah. (*)

Komentar