Foto: Ahmad Khoiron, Ketua FKUB Kabupaten Pati (sumber:Anwar)
Pati, SMJTimes.com – Lokalisasi prostitusi Lorok Indah (LI) di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya resmi dibongkar pada Kamis (4/2/22). Hal ini mendapat tanggapan positif dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati, Ahmad Khoiron mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah daerah bersama aparat yang terlibat dalam pembongkaran tersebut. ia bahkan menyebut, eksistensi LI di Pati tidak dibenarkan dalam ajaran agama apapun yang dianut oleh warga Pati.
“kami mewakili komunitas lintas agama sangat respon menyetujui kebijakan pemerintah yang ingin membuat Pati menjadi masyarakat Pati yang kondusif damai baik internal agama atau agama eksternal,” ungkap Khoiron saat ditemui awak media meninjau perobohan bangunan LI.
Ia mengaku merasa lega, pasalnya gabungan ormas se-Kabupaten Pati telah berjuang bertahun-tahun untuk menutup komplek lokalisasi terbesar di Pantura Timur itu.
“Tempat ini lahan dari aspek sosial dan agama sangat meresahkan masyarakat. Kami dari lintas agama Hindu, Budha, Islam, Katolik, Kristen dari agama besar manapun tidak ada yang memberikan legitimasi,” kata Ahmad Khoiron.
Selain Ahmad Khoiron, Abdul Mujib Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati juga turut memberikan apresiasi kepada Forkopimda Pati.
“Juga terima kasih kepada seluruh ormas gabungan di Pati yang terus konsisten menyuarakan pembubaran kegiatan maksiat di komplek LI,” imbuh Mujib.
Lebih lanjut Mujib juga menyampaikan sikap MUI pasca dibubarkannya komplek LI. MUI menegaskan menolak provokasi pendukung kompleks LI yang menyatakan bahwa beberapa area di kompleks tersebut ada diwakafkan untuk pondok pesantren.
“Bahwa issue wakaf itu baru muncul setelah ada gerakan massif untuk penutupan kompleks prostitusi LI. Sehingga kuat dugaan, isu waqaf ini digunakan sebagai alibi, pengalihan isu, dan upaya meraih simpati dengan tameng agama,” ungkap Mujib.
Mujib menyebut Bahwa wakaf Pondok pesantren sebagaimana yang disebutkan tidak memenuhi kualifikasi persyaratan wakaf sebagaimana yang disebut kitab kitab fiqh.
“karena persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan milkut tam (milik sendiri dan sempurna kepemilikannya). Sedangkan tanah tersebut dijadikan agunan pada bank BRI, sehingga status kepemilikannya milk an-naqs,” terang Mujib.
Oleh karenanya pasca pembongkaran LI diharapkan pemerintah terus mengawal area tersebut agar benar-benar dijadikan lahan tanam berkelanjutan bukannya untuk komplek usaha. (*)
SMJTimes.com - Saat hari kemenangan tiba, Muslimah tentu ingin tampil cantik dan menawan. Salah satu caranya yakni dengan memoleskan riasan…
SMJTimes.com - Salah satu aktivitas yang bisa kita lakukan selama ngabuburit adalah dengan membaca buku. Selain untuk mengalihkan diri dari…
SMJTimes.com - Divisi perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul melarang kelima anggota NewJeans (NJZ) beraktivitas tanpa persetujuan ADOR. Putusan ini…
SMJTimes.com - Akan ada sejumlah drama Korea menarik yang siap tayang selama bulan April 2025 mendatang. Drama-drama berikut ini didominasi…
SMJTimes.com - Bioskop TransTV kembali menghadirkan film-film seru pada Jumat (21/3/2025) malam ini. Film CJ7 dan Lethal Weapon 2 masing-masing…
SMJTimes.com - Ada yang unik dengan salah satu konsep kecantikan di Korea Selatan. Banyak orang Korea mendeskripsikan struktur wajah dengan…
This website uses cookies.
Leave a Comment