Berita

Tanggapan Ormas di Pati Soal Lorok Indah Dibubarkan

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Lokalisasi prostitusi Lorok Indah (LI) di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya resmi dibongkar pada Kamis (4/2/22). Hal ini mendapat tanggapan positif dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas)  setempat.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati, Ahmad Khoiron mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah daerah bersama aparat yang terlibat dalam pembongkaran tersebut. ia bahkan menyebut, eksistensi LI di Pati tidak dibenarkan dalam ajaran agama apapun yang dianut oleh warga Pati.

“kami mewakili komunitas lintas agama sangat respon menyetujui kebijakan pemerintah yang ingin membuat Pati menjadi masyarakat Pati yang kondusif damai baik internal agama atau agama eksternal,” ungkap Khoiron saat ditemui awak media meninjau perobohan bangunan LI.

Ia mengaku merasa lega, pasalnya gabungan ormas se-Kabupaten Pati telah berjuang bertahun-tahun untuk menutup komplek lokalisasi terbesar di Pantura Timur itu.

“Tempat ini lahan dari aspek sosial dan agama sangat meresahkan masyarakat. Kami dari lintas agama Hindu, Budha, Islam, Katolik, Kristen dari agama besar manapun tidak ada yang memberikan legitimasi,” kata Ahmad Khoiron.

Selain Ahmad Khoiron, Abdul Mujib Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati juga turut memberikan apresiasi kepada Forkopimda Pati.

“Juga terima kasih kepada seluruh ormas gabungan di Pati yang terus konsisten menyuarakan pembubaran kegiatan maksiat di komplek LI,” imbuh Mujib.

Lebih lanjut Mujib juga menyampaikan sikap MUI pasca dibubarkannya komplek LI. MUI menegaskan menolak provokasi pendukung kompleks LI yang menyatakan bahwa beberapa area di kompleks tersebut ada diwakafkan untuk pondok pesantren.

“Bahwa issue wakaf itu baru muncul setelah ada gerakan massif untuk penutupan kompleks prostitusi LI. Sehingga kuat dugaan, isu waqaf ini digunakan sebagai alibi, pengalihan isu, dan upaya meraih simpati dengan tameng agama,” ungkap Mujib.

Mujib menyebut Bahwa wakaf Pondok pesantren  sebagaimana yang disebutkan tidak memenuhi kualifikasi persyaratan wakaf sebagaimana yang disebut kitab kitab fiqh.

“karena persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan milkut tam (milik sendiri dan sempurna kepemilikannya). Sedangkan tanah tersebut dijadikan agunan pada bank BRI, sehingga status kepemilikannya milk an-naqs,” terang Mujib.

Oleh karenanya pasca pembongkaran LI diharapkan pemerintah terus mengawal area tersebut agar benar-benar dijadikan lahan tanam berkelanjutan bukannya untuk komplek usaha. (*)

Redaksi

Leave a Comment

Recent Posts

Tips Tampilan Makeup Dewy untuk Lebaran

SMJTimes.com - Saat hari kemenangan tiba, Muslimah tentu ingin tampil cantik dan menawan. Salah satu caranya yakni dengan memoleskan riasan…

3 jam ago

5 Buku Tentang Mencari Makna dan Tujuan Hidup, Bisa Dibaca Saat Ngabuburit

SMJTimes.com - Salah satu aktivitas yang bisa kita lakukan selama ngabuburit adalah dengan membaca buku. Selain untuk mengalihkan diri dari…

4 jam ago

NewJeans Dilarang Beraktivitas Secara Independen Tanpa Persetujuan ADOR

SMJTimes.com - Divisi perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul melarang kelima anggota NewJeans (NJZ) beraktivitas tanpa persetujuan ADOR. Putusan ini…

21 jam ago

Rekomendasi Drama Korea Tayang April 2025, Ada Shin Min-ah Hingga Goo Youn-jung

SMJTimes.com - Akan ada sejumlah drama Korea menarik yang siap tayang selama bulan April 2025 mendatang. Drama-drama berikut ini didominasi…

23 jam ago

Sinopsis Bioskop TransTV Malam Ini, Ada CJ7 dan Lethal Weapon 2

SMJTimes.com - Bioskop TransTV kembali menghadirkan film-film seru pada Jumat (21/3/2025) malam ini. Film CJ7 dan Lethal Weapon 2 masing-masing…

24 jam ago

Mengenal Konsep Tipe Wajah Hewan di Korea Selatan

SMJTimes.com - Ada yang unik dengan salah satu konsep kecantikan di Korea Selatan. Banyak orang Korea mendeskripsikan struktur wajah dengan…

1 hari ago

This website uses cookies.