21 Motif Batik Lasem Resmi Dapatkan Hak Cipta dari Kemenkumham

Rembang, SMJTimes.com – Sebanyak 21 motif Batik Lasem resmi mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dinindagkop UKM) Kabupaten Rembang Mochamad Mahfudz menyebut, pihaknya terus melakukan identifikasi geografis untuk menambah motif Batik Lasem yang akan diberikan hak cipta.

Pemberian hak cipta terhadap motif Batik Lasem ini bertujuan agar motif asli Batik Lasem tidak diakui oleh daerah lain. Pasalnya motif batik tersebut merupakan warisan budaya yang harus dijaga oleh suatu daerah.

“Pemerintah daerah harus melindungi atau mematenkan Batik Lasem ini agar tidak diserobot oleh daerah yang lain,” ungkapnya saat ditemui SMJTimes.com, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga :   Anggota Polres Rembang Sabet Penghargaan Prestasi Ungkap Kasus Pembunuhan

Hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa memastikan mengenai jumlah pasti motif Batik Lasem yang akan diberikan hak cipta.

Dihimpun dari salah satu sejarawan bernama Ernantoro, dirinya telah melakukan identifikasi secara geografis bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rembang terkait pemberian hak cipta pada Batik Lasem.

Komentar