Pengakuan Kedua Pihak terkait Sengketa Tanah di Pati

Pati, SMJTimes.comSengketa tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati masih terus bergulir. Saat ini kasusnya tengah dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati.

Pihak yang berkonflik dalam perkara ini adalah pemerintah Desa Banjarsari dan keluarga besar pemilik akta tanah atas nama Sukiman. Sedang objeknya berupa sepetak lahan di belakang SD 02 Banjarsari yang saat ini difungsikan sebagai lapangan bola.

Lurah Banjarsari, Sudiman menceritakan, tanah atas nama Sukiman tersebut dianggap tidak sah kepemilikannya lantaran menurutnya tanah tersebut adalah hasil iuran warga Desa Banjarsari di tahun 1983 untuk pembangunan SD Inpres yang saat ini menjadi SDN 02 Banjarsari.

Baca Juga :   Pemprov Jateng Percepat Vaksinasi, Dewan Beri Apresiasi

“Tanah itu aslinya 1983 ada bantuan dari pemerintah SD Impres. Disana kita diminta menyiapkan lahan. Berhubung Desa Banjarsari belum punya lahan. Akhirnya rembuk deso. Diputuskan masyarakat iuran saya masih kecil saat itu masih SMP,” kata Sudiman kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantornya hari ini, Jumat (10/12/21).

Komentar