Pemkab Pati Harus Waspada Potensi Kerumunan di Tempat Wisata

“Memang pemerintah mencabut rencana PPKM Level 3 di libur Nataru. Keputusan itu pastinya sudah melalui pertimbangan yang matang,” imbuhnya.

Selain itu, Muntammah juga mengimbau masyarakat supaya tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan vaksinasi bagi yang belum divaksin.

“Untuk masyarakat, saya imbau tetap menjalankan prokes. Itu penting!,” tegasnya.

“Bagi yang belum vaksin, harus segera vaksinasi agar herd immunity terwujud demi meminimalisir penularan Covid-19,” ungkap politisi PKB itu.

Pemerintah merevisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru. Berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat Nataru:

  1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
  • Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
  1. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
  2. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
  3. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
  4. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan.
Baca Juga :   Jelang Nataru, Pembukaan Tempat Wisata di Rembang Masih Dilematis

Di tempat lain, Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa pihaknya melarang pesta perayaan Nataru 2022, salah satunya pesta kembang api di malam pergantian tahun. Hal ini dilakukan demi menghindari gelombang ketiga penyebaran virus Corona di Kabupaten Pati.

Komentar