Perusahaan Korea Selatan Gugat Kalbe Farma

SMJTimes.com– PT Dong A Pharmaceutical Co. perusahaan asal Korea Selatan menggugat PT Kalbe Farma Tbk atas merek obat Fatigon. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilansir dari Detik News, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa pihak Kalbe Farma meminta pengadilan menghapuskan atau setidak-tidaknya menyatakan hapus pendaftaran Merek FATIGON Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma untuk keseluruhan jenis barang.

Dalam pokok permohonan yang dikutip dari website PN Jakarta Pusat, PT Dong meminta pengadilan untuk menyatakan Merek FATIGON Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma telah tidak digunakan dalam tiga tahun ini, lamanya tersebut berdasarkan perdagangan sejak tanggal pendaftaran merek atau pemakaian terakhir.

Baca Juga :   Pentingnya Memaafkan Kesalahan Orang Lain

“Menyatakan penggugat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran Merek FATIGON Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Tergugat untuk keseluruhan jenis barang,” kata mereka seperti dikutip, pada Kamis (11/11). (*)

Komentar