Menjadi Veteran Ada Syaratnya

Rembang, SMJTimes.com – Tidak semua saksi kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dapat disebut veteran. Hal ini diungkapkan oleh Pimpinan Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan (Kanminvetcad) IV-26/Rembang, Kapten CPL Dwi Yanta.

Ia menyebutkan, untuk menjadi tokoh veteran ada persyaratannya.

“Memang tidak semua bisa disebut sebagai veteran. Meskipun mereka tahu kondisi Indonesia sebelum kemerdekaan RI, tapi hanya mereka yang berjuanglah yang bisa kami sebut sebagai veteran” kata Kapten CPL Dwi Yanta, Rabu (10/11/2021).

Untuk dapat dikatakan sebagai veteran harus memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Kemudian akan dilakukan pengecekan kembali terkait dengan syarat administrasi yang telah dipenuhi.

Baca Juga :   Truk Besar Melintas, Sejumlah Ruas Jalan di Rembang Rusak Parah

“Mekanismenya, mereka mendaftar lebih dulu kemudian membawa syarat yang sudah ditentukan. Lalu, dari kami akan melakukan cross check untuk mengetahui kebenarannya.” ujar Kapten CPL Dwi Yanta.

Sementara itu, terdapat lima kriteria pejuang kemerdekaan RI yang layak mendapatkan gelar veteran. Di antaranya, Pejuang Kemerdekaan RI (PKRI), Pembela Seroja, Pembela Dwikora dan Trikora, Pembela Perdamaian, dan Veteran Anumerta.

Komentar