Meski Haram, Vaksin Diperbolehkan Dalam Kondisi Darurat

Pati, SMJTimes.com – Untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 Kabupaten Pati. Satgas Covid-19 mendatangkan tiga jenis vaksin baru. Setelah vaksin Sinovac, kini vaksin AstraZeneca, Moderna, dan Sinopharm mulai digunakan.

Perlu diketahui dua jenis diantaranya yakni Moderna dan Astrazeneca telah dipastikan haram karena mengandung unsur babi di dalamnya.

Kendati mengandung unsur najis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa kedua jenis vaksin tersebut boleh digunakan dan sifatnya masih kedaruratan. Alasannya, hingga kini pemerintah belum mampu mendatangkan vaksin halal dengan jumlah yang memadai karena produksinya yang terbatas. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris MUI Kabupaten Pati, Abdul Hamid.

Di sisi lain pandemi Covid-19 di Indonesia masih tergolong darurat. Program vaksinasi harus dipercepat agar terbentuk herd immunity.

“Itu namanya darurat artinya tidak ada pilihan adanya itu. Kalau tidak dilakukan malah jadi persoalan. Kalau ada banyak vaksin tapi tidak ada barangnya kan itu jadi darurat,” terang Abdul Hamid saat diwawancara SMJTimes.com di kantor Kemenag, Jum’at (22/10/2021).

Komentar