Capai 73,3 Persen, Pemungutan PBB Di Rembang Dilanjutkan Hingga Desember

Rembang, SMJTimes.com – Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kabupaten Rembang telah berakhir pada 30 September lalu.

Kasubid Penentapan dan Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, Eko Yuniarso menyebut perolehan pajak hingga jatuh tempo berakhir, telah mencapai Rp 11,5 miliar.

Capaian tersebut belum sesuai target karena baru terpungut 73,3 persen dari target Rp 15,6 miliar yang ditentukan. Kendati demikian ia menilai  tingkat kepatuhan warga Rembang dalam membayar pajak bumi bangunan tahun ini cukup tinggi.

“Dari Rp 15,6 miliar capaiannya baru Rp 11,5 miliar, sehingga kurang Rp 4,1 miliar sekian atau 73,73 persen. Jatuh tempo pada 30 September ,” ungkap Eko kepada SMJTimes.com saat ditemui di kantornya hari ini, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga :   Warung Makan di Rembang Wajib Pasang Tirai Selama Bulan Puasa

Capai 73,3 Persen, Pemungutan PBB Di Rembang Dilanjutkan Hingga Desember.jpg

Capaian pemungutan pajak tertinggi diperoleh Kecamatan Pancur. Pemungutan pajak di sana telah tercapai 98 persen. Sementara yang paling rendah ialah Kecamatan Kragan dengan capaian 49,5 persen.

Komentar