Pati, SMJTimes.com– Beberapa kepala dinas atau kepala organisis perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pati tidak menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, pada Senin (11/10/2021) sore kemarin.
Hal ini membuat DPRD Kabupaten Pati meminta ketegasan kepada Bupati Pati Haryanto untuk memberikan sanksi. Mengingat rapat paripurna kemarin membahas masalah yang serius. Yakni perubahan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2021.
“Mohon maaf Pak Bupati, ini rapat yang penting. Membahas APBD maka mohon teguran dari Bupati kepada OPD yang tak hadir,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin kepada Bupati Pati Haryanto.
Menanggapi hal ini, Haryanto langsung meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani untuk mencatat kepala OPD yang hadir dan tidak hadir baik melalui zoom maupun hadir secara langsung.
“Saya perintahkan kepada sekda untuk mencatat OPD yang hadir melalui virtual dan yang tak hadir diberikan sanksi,” timpal Haryanto.
Selain itu, dalam rapat paripurna ini, juga menerbitkan Perbup tentang Etika Aparatur Desa. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 56 tahun 2001, Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya mengatur tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di Lingkungan Pemkab Pati. Dengan tujuan untuk pendisiplinan kerja perangkat desa yang ada di Kabupaten Pati.
Secara subtansi peraturan yang ada, Bupati Pati Haryanto mengatakan ada sejumlah poin yang dituangkan dalam aturan tersebut. Setidaknya ada empat poin yang disebutkan oleh bupati dihadapan para anggota dewan.
Mulai dari yang pertama tentang peraturan hari dan jam kerja aparatur pemerintahan desa yang disamakan ASN di lingkungan Pemkab Pati. Serta poin kedua, kehadiran aparatur pemerintah desa dilakukan dengan penerapan presensi elektronik melalui identifikasi wajah.
“Ketiga, terdapat ketentuan cuti bagi aparatur pemerintah desa. Keempat, terdapat sanksi administratif berupa hukuman disiplin bagi aparatur pemerintah desa yang melanggar kewajiban, larangan, dan etika,” kata Bupati.
Selain itu, peraturan yang ada merupakan jawaban pandangan umum Fraksi PDIP dalam rapat paripurna pekan lalu. Pasalnya Fraksi PDIP menilai terdapat perangkat desa yang tidak disiplin. (*)
Komentar