Nelayan Ikuti Asuransi BPJS Hingga Akhir Tahun

Setelah terdaftar dalam program tersebut, keluarga nelayan terkait berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta jika yang bersangkutan meninggal tanpa kecelakaan laut, Rp 72 juta untuk nelayan yang meninggal karena kecelakaan di laut, dan biaya pengobatan sebesar 20 persen dari klime meninggal.

Taryadi menerangkan lamanya proses pencairan santunan itu, tergantung pada kelengkapan berkas yang dikirim oleh nelayan atau ahli warisnya ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kendati programnya masih baru ia belum bisa memberikan gambaran berapa lama waktu rata-rata klaim dapat dicairkan.

Untuk mendapatkan terdaftar dalam bantuan ini, nelayan terkait harus masuk dalam kategori nelayan kecil dan nelayan tradisional, memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang, ukuran kapal maksimal 10 GT (Gross Tonnage), dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi atau terdaftar dari manapun. (*)

Komentar