Napi Lapas Semarang Deklarasikan Anti HALINAR

“Apabila ada pelanggaran, Pembebasan Bersyarat ini akan dicabut dan harus menjalani pidana yang belum dijalani sampai habis ekspirasi,” papar Supriyanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Dapat Sembiring menerangkan jika sidang kali ini membahas usulan CB 17 WBP, usulan PB 27 WBP, usulan cuti menjelang bebas satu WBP, usulan asimilasi kerja sosial 19 WBP, asimilasi di rumah 15 WBP, usulan register F, usulan pemuka dan usulan pindah ke Lapas Terbuka.

Pada kesempatan yang sama, Andi Rahmanto selaku Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan meminta WBP mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik dan tidak melanggar tata tertib di lapas sesuai dengan ikrar yang telah diucapkan untuk anti HALINAR.

Baca Juga :   Pemprov Jabar Ajak Pemprov Jateng Kembangkan UMKM Di Kota Lama, Semarang

“Semua WBP yang diusulkan mencapai nilai dengan predikat baik harus selalu mengikuti pembinaan dengan baik. Dan wajib tes urine dengan hasil negative serta tidak terlibat pelanggaran di lapas,” pungkasnya. (*)

Komentar