Retribusi TPI Pati di Targetkan Terpenuhi di Triwulan Tiga

Pati, SMJTimes.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati mematok target sebanyak 75 persen pendapatan retribusi dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di 8 (delapan) lokasi. Angka tersebut diharapkan mampu terpenuhi pada triwulan III.

Pasalnya, hingga bulan Agustus 2021, DKP Kabupaten Pati meraih pendapatan retribusi TPI sebesar Rp4,33 miliar atau 39,42 persen.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan TPI DKP Kabupaten Pati, Dwi Endang Subekti, jumlah tersebut masih kalah bila dibandingkan dengan jumlah pendapatan retribusi tahun 2020. Pada Januari sampai dengan Agustus 2020, pihaknya mencatat terdapat Rp4,66 miliar atau 68 persen.

Padahal DKP Kabupaten Pati menaikkan target pendapatan retribusi pada tahun ini. Semula sebesar Rp6,8 miliar dinaikkan sampai Rp11 miliar.

Endang mengaku jika target tersebut amat cukup berat untuk dicapai. Meskipun hasil tangkap nelayan Pati sangat potensial, tetapi adanya pembaruan regulasi yang mempersulit pelayaran nelayan dinilai cukup berpengaruh.

“Nelayan kami sangat potensial. Pada tahun lalu kami dipatok target Rp 6,8 Miliar, justru malah mencapai Rp8,3 miliar. Sehingga kondisi tersebut menyebabkan Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan target capaian retribusi,” ujarnya.

Pada September sampai Desember 2020 terdapat 613 kapal yang masuk ke TPI. Pada Agustus 2020, terdapat 170 kapal yang telah masuk ke TPI, tetapi pada Agustus 2021 hanya terdapat 60 kapal yang masuk ke TPI.

Mengingat, selain adanya pembatasan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), terdapat pula aturan penggunaan alat tangkap. Kondisi tersebut membuat nelayan memodifikasi alat tangkap dari cantrang menjadi jaring tarik berkantong.

Sehingga, para nelayan perlu menunggu adanya Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dalam menggunakan alat tangkap yang baru. Tetapi hingga kini belum ada regulasi yang mengatur sehingga nelayan cantrang tak berani melaut.

Padahal, salah satu produksi tangkap ikan yang potensial adalah hasil tangkap ikan cantrang. Endang menyebut bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pati hampir minus Rp1,5 sampai dengan 2 miliar dari pelarangan operasi menggunakan cantrang.

Endang juga mengatakan bahwa pendapatan retribusi TPI, khususnya TPI Unit 1 dan 2 Juwana mulai menurun lantaran nelayan memilih melakukan bongkar tangkapan ikan di Cold Storage. Hal tersebut dipilih karena pelaku usaha perikanan mulai mengambil peluang usaha untuk melakukan pelelangan ikan di setiap Cold Storage yang ia miliki.

“Adanya Cold Storage yang mulai banyak menyebabkan bongkar ikan di TPI turun. Ini salah satu penyebab penurunan retribusi. Kami merasa tersaingi, tapi kamu pun merasa bangga karena pelaku usaha mulai inovatif di sektor perikanan,” pungkas Endang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “DKP Pati Targetkan Pendapatan Retribusi TPI 75 Persen pada Triwulan Tiga”

Komentar