Pembobolan Bank Jateng, Polisi Tetapkan 15 Tersangka

SMJTimes.com – Kasus pembobolan Bank Jateng, Polda Jawa Tengah tetapkan 15 pelaku. Kasus tersebut telan kerugian hingga Rp20 miliar.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy ada satu orang dan 14 orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri. Adapun aksi kejahatan pembobolan Bank Jateng ini dilakukan oleh sejumlah orang dengan modus transfer dana palsu melalui ATM Bank Jateng.

Aksi kriminalitas ini telah berlangsung dalam tiga bulan. Antara lain, bulan Agustus-Oktober 2018. Polda Jateng kini sudah meringkus 15 orang yang dituding terlibat dalam aksi kejahatan keuangan tersebut.

Iqbal kembali mengatakan, cara yang digunakan para pelaku yaitu memakai ATM yang diterbitkan bank lain pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Pati.

Baca Juga :   2 Karyawan KSP Intidana Pati Diancam Pidana Atas Dugaan Penggelapan Aset

Kemudian, mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut.

“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut,” terang Kombes M Iqbal.

Komentar