Pati, SMJTimes.com – Pengelola tempat prostitusi diminta segera mengambil barang-barang yang masih tertinggal di lokasi. Tim Gabungan Pemberantasan Tempat Prostitusi Kabupaten Pati memberikan jangka waktu sepuluh hari.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono. Ia mengatakan keputusan ini dilakukan lantaran banyak pengelola tempat prostitusi di Pati Belum mengambil barang-barangnya. Padahal tempat-tempat ini sudah ditutup pada 19 Agustus lalu setelah ada deklarasi sehari sebelumnya.
“Oleh karenanya komitmen Forkompimda sebagaimana deklarasi penutupan prostitusi tanggal 18 Agustus lalu, diimbau kepada semua pemilik wisma dan kepada semua pekerja yang masih memiliki barang di sana agar segera mengambil dan mengosongkan mulai hari Kamis (9/9/2021) sampai 10 hari ke depan,” ujarnya.
“Kami beri waktu 10 hari untuk mengosongkan,” lanjut Sugiyono yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati ini.
SMJTimes.com - Rumah tangga pasangan artis Hollywood Ben Affleck dan Jenifer Lopez disebut sedang dalam ketegangan. Pasalnya, ada yang menyebut…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengharapkan keberadaan rokok ilegal bisa berkurang, utamanya di Bumi Mina…
SMJTimes.com - Viral berita perselingkuhan antara host Uang Kaget Soraya Rasyid dan aktor Andrew Andika, istri Andrew yakni Tengku Dewi…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi kontras yang dialami petani Kabupaten Pati saat musim…
SMJTimes.com - Artis sekaligus host acara Uang Kaget Soraya Rasyid dituding sebagai orang ketiga di rumah tangga Andrew Andika dan…
Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai jika upaya antisipasi kebakaran penting untuk dilakukan. Apalagi saat…
This website uses cookies.
Leave a Comment