Nekat Terima Pelanggan, Pengelola Prostitusi Diberi 10 Hari Kosongkan Lokasi

Keputusan ini berdasarkan rapat koordinasi Tim Gabungan Pemberantasan Tempat Prostitusi yang diselenggarakan pada Senin (6/9/2021) di Ruang Joyokusumo Setda Kabupaten Pati.

Rapat yang dihadiri sejumlah pejabat di Kabupaten Pati ini membahas dan melaporkan berbagai temuan tentang tempat prostitusi di Kabupaten Pati. Baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha dan status tanah yang didiami.

“Dilaporkan bahwa bangunan, izin usaha, IMB, itu tidak ada. Tidak ada semua. Lahan pertanian pangan berkelanjutan. Di mana dalam UU Tata Ruang, akan dikenai denda pidana bagi yang mengalihkan fungsinya,” ucap Sugiyono.

Selain itu, rapat ini juga memutuskan Tim Gabungan Pemberantasan Tempat Prostitusi akan memberikan pelatihan bagi pekerja yang terdampak kebijakan penutupan tempat prostitusi di Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Jam Operasional TPI II Juwana Dibatasi Selama PPKM

“Dan bagi pekerja yang menginginkan pelatihan akan kami fasilitasi dan akan kami koordinasikan kepada dinas terkait. Kami siap membantu mengangkut bila dibutuhkan,” tandasnya. (*)

Komentar