KPK Periksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

SMJTimes.com – 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres Probolinggo.

“Pemeriksaan terhadap 17 tersangka akan dilakukan di Polres Probolinggo,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Ali menjelaskan 17 tersangka itu merupakan pihak yang diduga menyuap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Ia merinci ke-17 tersangka itu antara lain, Ali Wafa (AW), Abdul Wafi (AW), Akhmad Saifullah (AS), Hasan (HS), Kho’im (KO), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH) , Nurul Huda (NUH), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Sahir (SR), Sugito (SO), serta Syamsuddin (SD).

Baca Juga :   Hingga Semester Kedua 2019, Polres Pekalongan Kota Ungkap 40 Kasus Narkotika

Kasu ini muncul ketika KPK melakukan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, termasuk Bupati Probolinggo Puput Trantriana Sari dan suaminya serta belasan pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Komentar