Foto: Lokalisasi Lorog Indah atau Lorong Indah setelah ditutup oleh Tim Pencegahan dan penanggulangan prostitusi/ Mitrapost.com/ Umar Hanafi/
Pati, SMJTimes.com – Beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendukung penutupan lokalisasi di Kabupaten Pati. Bahkan mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera merobohkan bangunan prostitusi yang telah ditutup.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati khawatir para penghuni lokalisasi yang sudah lama pergi akan kembali lagi bila tidak segera dirobohkan. Menurut mereka, langkah ini dilindungi peraturan mengingat lahan yang ditempati lokalisasi merupakan lahan hijau yang seharusnya digunakan untuk pertanian.
“Kami koordinasi dengan Kasatpol PP Pati agar bangunan yang ada di LI itu segera dirobohkan. Sudah jelas melanggar Perda RTRW, tidak ada alasan untuk ditunda,” kata ketua GP Ansor Pati Itqonul Hakim, belum lama ini.
Selain itu, ia juga meminta Satpol PP Kabupaten Pati untuk menindak tegas tempat hiburan malam lainnya, seperti karaoke, yang masih buka di tengah pandemi Covid-19. Terlebih karaoke tidak berizin yang jelas-jelas sudah melanggar Perda dan meresahkan masyarakat.
Pihaknya tidak pekerja seks komersial (PSK) merangkap pemandu Karaoke (PK) yang ada di LI kemudian beralih ke tempat karaoke. Justru hal ini akan menjadi lahan baru bagi mereka. Sehingga, keberadaan karaoke ini juga harus ditertibkan oleh petugas.
“Karena itu, kami mendorong Satpol PP agar menertibkan juga tempat-tempat karaoke, kos-kosan yang sering digunakan mesum dan salon plus-plus di Pati,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Pati Sugiyono, mengatakan pihaknya merasa perlu berkoordinasi dengan Tim Pencegahan dan penanggulangan prostitusi untuk merobohan bangunan di LI.
Sebab, sejauh ini tindakan yang dilakukan memang sebatas edukasi kepada para pemilik. Termasuk untuk mengambil semua barang-barangnya yang ada di LI.
“Tadi kami cek lokasi, kesadaran mereka sudah mulai ada. Barang-barangnya yang ada di dalam, sudah mulai diambil. Bahkan kemarin sudah ada truk yang mengambil barang-barang. Sementara ini, kami edukasi dulu lah,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tempat karaoke, hingga saat ini semua tempat karaoke baik yang berizin maupun yang tidak berizin, sambungan listriknya sudah diputus. Sehingga mereka tidak bisa beroperasi. Penyambungan akan kembali dilakukan setelah masa PPKM selesai. Itu pun harus disertai dengan izin.
“Kalau (tempat karaoke) tidak ada izin, ya tidak akan kami sambung lagi saluran listriknya. Izinnya harus jelas dulu,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Ormas Minta Pemkab Pati Robohkan Bangunan Prostitusi”
SMJTimes.com - Warna burgundy disebut akan menjadi tren baju Lebaran 2025 nanti. Warna ini memiliki karakteristik merah tua berpadu dengan…
SMJTimes.com - Film animasi Coco 2 dikonfirmasi akan diproduksi dan dijadwalkan tayang di bioskop pada tahun 2029 mendatang. Hal ini…
SMJTimes.com - Saat liburan panjang, paling asyik menonton film seru di rumah. Anda cukup berlangganan layanan streaming di platform seperti…
SMJTimes.com - Saat hari kemenangan tiba, Muslimah tentu ingin tampil cantik dan menawan. Salah satu caranya yakni dengan memoleskan riasan…
SMJTimes.com - Salah satu aktivitas yang bisa kita lakukan selama ngabuburit adalah dengan membaca buku. Selain untuk mengalihkan diri dari…
SMJTimes.com - Divisi perdata ke-50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul melarang kelima anggota NewJeans (NJZ) beraktivitas tanpa persetujuan ADOR. Putusan ini…
This website uses cookies.
Leave a Comment