Seluruh Transportasi Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Syarat Bepergian

SMJTimes.com – Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat bepergian seluruh moda transportasi mulai Sabtu (28/8/2021) besok. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menurut keterangan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi penggunaan aplikasi akan disyaratkan untuk perjalanan transportasi darat, laut, dan udara.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Budi lewat keterangan resminya yang dikutip di laman Kemenhub, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga :   Peresmian Pasar Induk Jatiuwung Diharap Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Lebih lanjut, Budi meminta para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk Menyusun aturan agar kebijakan ini bisa segera diterapkan.

Komentar