KPK Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Pemkab Lampung Utara

SMJTimes.com – Dalami kasus degaan gratifikasi pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi. Ketiganya diperiksa terkait aliran dana dari beberapa proyek yang dikumpulkan pihak terkait.

“Para saksi yang hadir dimintai konfirmasinya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang ke beberapa fee proyek di Pemkab Lampung Utara, yang disetorkan dan dikumpulkan pihak terkait dalam perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengutip PMJ News, Kamis (19/8/2021).

Tiga orang saksi yang diperiksa ini antara lain, pihak wiraswasta bernama Hendra Wijaya Saleh, pihak swasta Raden Syahril, serta seorang ASN bernama Syahbudin. Ketiganya diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Baca Juga :   Ditemukan Tindak Pidana dalam Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Diketahui sebelumnya, KPK memang tengah mengusut kasus di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terkait dengan dugaan gratifikasi.

“KPK saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/8).

Komentar