Lebih lanjut, kebijakan keringanan UKT ini berlaku bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Tak hanya itu, Kemenag juga meminta PTKN Badan Layanan Umum (BLU) untuk menyediakan keringanan berupa angsuran pembayaran UKT.
Kebijakan ini telah diberlakukan pada tahun akademik 2020/2021. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT. Jumlah ini terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa, menerima penundaan pembayaran UKT 2 – 4 bulan, dan 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT. Sedang 108.890 adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Prosentasenya bervariasi, mulai dari 10, 15, 20, 25, 30, bahkan hingga 100%.
Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa dapat menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah. Bukti tersebut antara lain berupa, status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.
SMJTimes.com - Dua judul film blockbuster bakal menemani malam akhir bulan April 2024 ini. Pada Selasa, (30/4/2024) nanti malam, Bioskop…
SMJTimes.com - Sebagai orang tua, tentu Anda ingin memanjakan anak-anak dengan berbagai macam mainan. Meski demikian, sebenarnya ada beberapa jenis…
SMJTimes.com - Agensi grup asal Korea Selatan BTS bagikan kabar terbaru tentang penindakan hukum terhadap ujaran kebencian dan fitnah terhadap…
SMJTimes.com - Diva global Taylor Swift capai penjualan album hingga 2,61 juta di minggu pertama untuk album terbarunya yang bertajuk…
SMJTimes.com – Menyusui menjadi tugas seorang ibu yang mempunyai anak bayi hingga Batita. Puting lecet biasanya terjadi pada minggu pertama…
SMJTimes.com - Kasus bunuh diri menjadi fenomena yang terjadi di setiap negara di dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mencatat hampir…
This website uses cookies.
Leave a Comment