Pati, SMJTimes.com – Penyintas Covid-19 tidak perlu membawa surat keterangan bahwa pernah positif dan telah negatif Covid-19 untuk mendonorkan plasma darah konvalensen di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pati.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto. Wisnu mengatakan keputusan ini lantaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati sudah mempunyai data base penyintas Covid-19 di Kabupaten Pati.
Namun, bila penyintas Covid-19 tidak tercantum dalam data base, penyintas harus menyerahkan surat keterangan pernah positif Covid-19 dan sudah negatif dari Covid-19.
“Data base itu supaya PMI dapat akses agar seseorang yang mau donor ini ndak perlu ada surat keterangan dia positif, dia negatif kapan itu ndak perlu. Jadi sudah ada data basenya dan itu diakui atau tidak. Ndak usah berdebat dengan yang berkepentingan,” ujar Wisnu saat diwawancarai di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Senin (26/7/2021) kemarin.
“DKK kan punya. Kita buka link atau MoU antara PMI dan DKK. Hanya untuk kepentingan pengambilan plasma darah konvalensen,” lanjut Wisnu Wijayanto.
Wisnu mengatakan langkah ini agar penyintas Covid-19 tidak dipersulit dalam mendonorkan plasma darah konvalensen-nya kepada para pasien Covid-19. Terlebih hingga saat ini pasien Covid-19 sangat memerlukan plasma darah konvalensen sebagai terapi penyembuhan.
Database ini untuk memudahkan pasien dalam mencari pendonor plasma darah konvalensen. Menurut Wisnu, selama ini pasien Covid-19 kesulitan mencari plasma darah konvalensen lantaran PMI Kabupaten Pati tidak mendapatkan akses data base penyintas Covid-19.
“Selama ini, contoh saya daftar atau keluarga dari pasien yang cari. Kalau data base ini sudah bisa dibuka kan ndak perlu keluarga mencari. Sudah ada datanya tinggal menghubungi mau ndak mau ndak. Kan begitu,” ungkap Wisnu.
Ia berharap dengan adanya MoU, para pasien Covid-19 dapat segera tertolong sehingga angka kematian Covid-19 di Kabupaten Pati mengalami penurunan. Diketahui, Kabupaten Pati masih masuk level empat PPKM lantaran angka kematian masih tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Mitrapost.com dengan judul “Penyintas Tak Perlu Surat Negatif Covid-19 untuk Donor Plasma Konvalensen”
Komentar