Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19, Minimal Rp60 Juta

Pati, SMJTimes.com – Pemerintah desa (Pemdes) diberikan keleluasaan menggunakan dana desa (DD) untuk penanganan pandemi Covid-19. Pemdes dapat menggunakan minimal 8 persen DD.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Sudiyono saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

“Bisa di atas delapan persen. Minimal 8 persen maksimalnya yang tergantung kebutuhan desa,” ujar Sudiyono.

Dana Desa di 401 desa di Kabupaten Pati sendiri berjumlah Rp426 miliar pada tahun 2021 ini. Setiap desa mendapatkan DD berbeda-beda, mulai yang terendah Rp700 juta hingga desa yang tertinggi Rp2,6 miliar.

Bila sesuai ketentuan 8 persen, desa dengan DD terendah minimal mengeluarkan Rp60 juta dan desa yang mempunyai DD tertinggi minimal mengeluarkan Rp200 juta untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga :   Permintaan Kartu Kuning Meningkat di Masa Pandemi

Nominal itu merupakan angka terendah, dalam artian Pemdes di Kabupaten Pati boleh menggunakan DD lebih dari nominal ini dengan catatan memang benar-benar untuk penanganan Covid-19 di desa.

Komentar