Pati, SMJTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati sudah mengumpulkan Rp20 juta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berjalan 12 hari.
Jumlah denda tersebut termasuk yang terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Sebelumnya, selama enam bulan Satpol PP Kabupaten Pati hanya mampu mengumpulkan Rp59,1 juta atau rata-rata dalam sebulan Rp10 juta.
“Sampai saat ini tahun 2021 kita sudah mendapatkan Rp79 juta sekian dari denda itu. Semester pertama itu sekitar Rp59,1 juta. Berarti bulan Juli ada sekitar Rp20 juta,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (15/7/2021).
Sugiyono mengungkapkan, denda-denda ini dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di masa pendemi Covid-19. Diantaranya badan usaha, masyarakat sipil dan aparatur sipil negara (ASN).
Untuk badan usaha dikenai denda Rp1 juta, masyarakat terkena denda Rp100 ribu dan ASN disanksi denda Rp300 ribu.
Page: 1 2
SMJTimes.com - Bioskop TransTV akan kembali menghadirkan film-film seru pada hari Kamis (2/5/2024). Film Expendables 3 dan The Infiltrator akan…
SMJTimes.com - Salah satu kandungan yang ada di dalam produk skincare adalah niacinamide. Jenis senyawa ini merupakan bahan yang bekerja…
SMJTimes.com - Seventeen memecahkan rekor dengan album blockbuster terbarunya '17 is Right Here'. Menurut laporan Hanteo Chart pada tanggal 30…
SMJTimes.com - Vespa mendiang Babe Cabita dilelang. Kendaraan tersebut disebut merupakan benda kesayangan sang komika semasa hidupnya. Menurut penuturan sang…
SMJTimes.com - Usai dikonfirmasi pernikahan Mahalini dan Rizky Febian terselenggara pada 5 Mei 2024 mendatang di Bali, pasangan penyanyi muda…
SMJTimes.com - Sejumlah film horor akan hadir di layar bioskop selama bulan Mei 2024. Film horor sendiri masih menjadi tontonan…
This website uses cookies.
Leave a Comment