Kantongi Rp20 Juta Selama PPKM Darurat, Satpol PP Tak Mau Warga Langgar Prokes

Pati, SMJTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati sudah mengumpulkan Rp20 juta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berjalan 12 hari.

Jumlah denda tersebut termasuk yang terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Sebelumnya, selama enam bulan Satpol PP Kabupaten Pati hanya mampu mengumpulkan Rp59,1 juta atau rata-rata dalam sebulan Rp10 juta.

“Sampai saat ini tahun 2021 kita sudah mendapatkan Rp79 juta sekian dari denda itu. Semester pertama itu sekitar Rp59,1 juta. Berarti bulan Juli ada sekitar Rp20 juta,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pati Sugiyono saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (15/7/2021).

Sugiyono mengungkapkan, denda-denda ini dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di masa pendemi Covid-19. Diantaranya badan usaha, masyarakat sipil dan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :   Dewan Berharap Asuransi Tani Padi Berlanjut Tahun 2021

Untuk badan usaha dikenai denda Rp1 juta, masyarakat terkena denda Rp100 ribu dan ASN disanksi denda Rp300 ribu.

Komentar